*Cambuk yang digunakan terbuat dari rotan berdiameter 0,75-1 centimeter, panjang satu meter, dan tidak mempunyai ujung ganda.
*Pencambuk adalah anggota Wilayatul Hisbah (PolisiSyariat Islam). Hukuman cambuk dilaksanakan di tempat terbuka agar dapat disaksikan oleh orang banyak dengan dihadiri jaksa dan dokter. Tempat pencambukan di atas alas berukuran minimal 3×3 meter. *Posisi pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukum. Jarak pencambuk dengan terhukum 0,75-1 meter dengan wilayah pencambuk di punggung (bahu sampai pinggul). Jarak tempat pencambukan dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 10 meter.
Seorang wanita menjalani hukuman cambuk di Nanggroe Aceh Darusssalam (NAD).
*Pencambukan dihentikan sementara apabila terhukum mengalami luka dan diperintahkan oleh dokter berdasarkan pertimbangan medis atau terhukum melarikan diri sebelum hukuman selesai dilaksanakan.
*Terhukum tetap diharuskan memakai baju tipis yang menutup aurat yang telah disediakan serta berada pada posisi berdiri tanpa penyangga bagi terhukum pria dan dalam posisi duduk bagi terhukum perempuan.
*Terhukum paling sedikit akan menerima enam kali dan paling banyak delapan kali cambukan.
hukum cambuk di malaysia








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
your comment